TNI dan Polri C. frangka mencapai ketahanan nasional. Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama, kemudian rakyar. 1 (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2013 Nornor 11,+5), dicabut dan dinyaiakan tidal< berlal<u. Berdasarkan sistem ini, TNI pada dasarnya merupakan unsur utama pertahanan dan keamanan, sedangkan unsur pendukungnya adalah. sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Dalam system pertahanan dan keamanan rakyat semesta terdiri dari 3 komponen yaitu, : 1. Robo Expert. TUGAS2. Komponen-Komponen Dalam Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta Menurut Zainal Ittihad Amin (2007 ), terdapat 4 komponen dalam system per- tahanan keamanan rakyat semesta, yaitu komponen dasar, komponen kekuatan utama, komponen khusus, dan komponen pendukung. Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan gambaran bahwa strategi pertahanan dan keamanan Negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta Sishankamrata. Nah, melalui amanat. Sistem pertahanan tersebut bersumber dari nilai-nilai kejuangan 1945 dan dijabarkan dalam bentuk Sistim Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan ayat (2) menegaskan bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama. TNI bertugas melindungi, mempertahankan, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI. Sementara itu, rakyat Indonesia berperan menjadi kekuatan. Komponen Utama adalah Tentara. organisasi. Upaya pertahanan maupun upaya keamanan diwujudkan dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dengan mendayagunakan sumber daya nasional dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan merata serta diselenggarakan oleh Pemerintah dan dipersiapkan secara dini. 39 Reviews · Cek Harga: Shopee. 2. Dalam pelaksanaan sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta peran. pelajar dan mahakalian B. Sistem pertahanan dan keamanan Bangsa Indonesia memiliki disebut dengan Sistem pertahanan keamanan Rakyat semesta, (Sishankamrata). Pengertian Sistem Pertahanan Dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Sistem Pertahanan Rakyat Semesta adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral serta berlanjut untuk mewujudkan. Peranan utama TNI dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah sebagai kekuatan utama dalam. sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta b. 6. Untuk itu, kata dia, penting bagi suatu negara memiliki pertahanan yang kuat. Sishankamrata atau Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta adalah strategi dalam pertahanan dan keamanan Indonesia yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI). 5. D. Strategi defensif ini dirumuskan dalam empat pilar utama, yaitu pertahanan rakyat, pertahanan semesta, pertahanan berlapis, dan pertahanan dalam (pulau besar). Jawaban : E. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib c. Selain itu dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Republik Indonesia No. com - Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta ( SISHANKAMRATA) merupakan sistem pertahanan negara yang melibatkan seluruh. Berikut ini penjelasan ketiganya dan sejarah TNI sejak proklamasi kemerdekaan RI. Pelaksanaan Sishankamrata mengacu pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008. Latar Belakang Bela Negara adalah tekat, sikap, semangat, serta tindakan warga Negara dalam upaya menjaga, memelihara, serta mempertahankan kelangsungan hidup Bangsa dan Negara. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata adalah strategi dalam pertahanan dan kemanan Indonesia. 3 Tahun 2002. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), kemudian menggunakan istilah Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishanta) memiliki dasar filosofis dan historis yang kuat dalam budaya Indonesia. Ini merupakan sistem pertahanan yang dianut Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman. a. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan. Likasi pada. Bogor – Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) menggelar Konferensi Nasional Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Abad Ke- 21 dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal 14 – 18 Juni 2021, bertempat di Aula Merah Putih Kampus Unhan RI, Kawasan IPSC Sentul-Jawa Barat. Komponen. Di sisi lain tugas utama dalam memelihara pertahanan dan keamanan dipegang oleh institusi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijelaskan dalam pasal 30 ayat 3, 4 dan 5. Feb 2, 2022 · Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan sistem keamanan adalah Polri. B. 239. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia menganut sistem…. Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan gambaran bahwa Strategi Menghadapi Ancaman Militer pertahanan dan keamanan Negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem. “Sebagai Komcad Hanneg, kalian harus siap dimobilisasi sesuai perintah Presiden RI dengan persetujuan DRP RI. wilayah pemerintahan, dengan perbedaan utama terletak pada tujuan yang ingin dicapai dari penataan wilayah. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan. E. Sishankamrata adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan. Dalam Bab IV, ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan. Akan tetapi pertahanan dan keamanan juga. Komponen Cadangan : Meliputi warga Negara, Sumber daya alam, serta sarana prasarana yang dipersiapkan. sistem pertahanan utama c. Upaya bersama tersebut dapat diwujudkan dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. A. ) (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara. 2. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta atau Sishankamrata adalah strategi dalam pertahanan dan keamanan Indonesia. InkarnasiPenanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri 8) Relevansi Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA) b. Keikutsertaan rakyat dalam sistem. Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan Semesta (Sishankamrata) – Pada intinya, sistem pertahanan negara Indonesia adalah segala upaya pertahanan yang sifatnya semesta atau hal ini lebih dikenal dengan sebutan Sishankamrata (Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta). **. id - Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau sishankamrata merupakan suatu sistem yang tersusun dari falsafah UUD 1945. komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi,kemampuan,dan. Hal. Kom. 9) Membantu tugas pemerintahan di daerah. Bela Negara adalah Roh Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, Komponen Kekuatan pertahanan dibagi menjadi 3 komponen, yaitu komponen utama adalah TNI yang siap digunakan untuk. Menurut Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, “ Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Jul 2, 2020 · Penjelasan Pasal 30 Ayat 5. PASAL 30 Ayat 2 dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua menyebut bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga telah memberikan garis besar tentang kerangka pengaman dan. Komponen. Hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan ayat (2) menegaskan bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan kekuatan utama dan rakyat. Thursday, 16 October 2014. bahwa sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah dan. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum,. Berdasarkan sistem ini, TNI pada dasarnya merupakan unsur utama pertahanan dan keamanan, sedangkan unsur pendukungnya adalah. 23. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu diatur kesejahteraan dan keamanannya. A A A. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan. 1. pertahanan keamanan negara yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum,. Membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. dan komponen pendukung. perundangan pelaksanaannya yang menegaskan bahwa TNI merupakan alat utama pertahanan, dan Polri sebagai alat utama bidang keamanan. “. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; 11. pelatihan dasar kemiliteran e. perundangan pelaksanaannya yang menegaskan bahwa TNI merupakan alat utama pertahanan, dan Polri sebagai alat utama bidang keamanan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2)UUD 1945, yang berbunyi: Ayat (1), "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara. Kebijakan ini menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara fungsi pertahanan untuk membangun,. Sistem pertahanan dan keamanan Negara yang bersifat semesta bercirikan : Baca Juga: Selain Deddy Corbuzier, Berikut Daftar Penerima Pangkat Tituler di Indonesia. Sistem pertahanan ini mencakup tiga komponen dalam membentuk pertahanan. Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional, Pasal 30 UUD 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara. 11 TNI AL sebagai komponen utama pertahanan negara di laut telah melaksanakan strategi pertahanan negara di laut dalam bentuk Strategi Pertahanan Laut Nusantara (SPLN) sebelum adanyaSistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dan nilai luhur yang terlahir dari perjalanan sejarah perjuangan bangsa menjadi bagian jelas yang mengamanatkan landasan penting yang mendasari Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan komponen utama, yaitu. komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi,kemampuan,dan. "Secara sejarah dan saya kira sampai sekarang masih berlaku, dan mungkin kita akan teruskan adalah bahwa pertahanan kita harus. TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. Kom. Dalam. Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII pasal 30 ayat 2,3,4 dan 5 tentang pertahanan keamanan menjadi acuan utama penyusunan Undang-Undang yang berkaitan dengan Pertahanan dan Keamanan. 2. Dalam menerapkan sistem pertahanan ini, pemerintah telah menyiapkan dan menyelenggarakannya secara. Pengenda1ian dan resolusi konflik seharusnya semata- mata dilakukan sebagai tindakan polisionil. Si. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan. Pernyataan tersebut sesuai dalam UUD NRI tahun 1945 yaitu dalam Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. PASAL 30 Ayat 2 dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua menyebut bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,. Tasya I. May 12, 2021 · Sishankamrata. TNI. Terkait pengeloaan sumber daya nasional ini, maka. 22. Usaha pertahanan dan juga keamanan negara akan dilaksanakan melalui sistem pertahanan. Ayat (2) “Usaha periahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Dengan kata lain,. bahwa untuk mewujudkan pertahanan yang bersifat semesta, perlu doktrin pertahanan negara sebagai landasan konsepsional dalam menghadapi berbagai. Tentara. 840 likes, 7 comments - politikkebangsaan on November 4, 2021: "Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menegaskan bahwa ujung tombak Sistem Pertahanan. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata adalah strategi dalam pertahanan dan kemanan Indonesia. 8 Tahun 2021. Dalam UU tersebut. Direktorat Pengkajian Ideologi dan Politik Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI mengangkat tema “Menyiapkan Pembentukan Komponen Cadangan Guna Memperkuat Pertahanan Negara” pada Intellectual Exercise yang diadakan pada Kamis, 5 Maret. Oct 18, 2021 · Sishankamrata atau Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta adalah strategi dalam pertahanan dan keamanan Indonesia. Hal tersebut. (2019: 57) dijelaskan bahwa UUD 1945 memberikan gambaran bahwa strategi pertahanan dan keamanan negara untuk mengatasi berbagai ancaman militer. Sishankamrata adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral, serta berlanjut untuk mewujudkan kemampuan dalam upaya pertahanan serta keamanan negara. Bangsa Indonesia sendiri menganut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu sistem pertahanan dan keamanan dimana TNI serta POLRI merupakan kekuatan utama, sedangkan rakyat menjadi kekuatan pendukung. Penjelasan. ; Drs. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan. Keberadaan komponen cadangan adalah mendukung komponen utama pertahanan negara, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI). Indonesia menganut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Hasilnya digunakan untuk memberi peringatan awal kepada pihak-pihak terkait guna melakukan. 1). Komponen utama terdiri dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. frangka mencapai ketahanan nasional. Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya dan strategis karena : Memiliki beribu – ribu pulau (17. Menurut Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, “ Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 1. Menurut Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bahwa. Maka dari itu hendaknya kita senantiasa waspada terhadap ancaman dibidang ekonomi. Mobilisasi. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan. 14. 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIADalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Ciri-ciri sishankamrata. pertahanan negara yang bersifat semesta tersebut adalah perlunya kesadaran bela negara. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Perang. Nomenklatur atau istilah yang digunakan dalam UUD 1945 adalah kekuatan. Peraturan Menteri diundangkan. Review Akademik by: Suminto , S. Salah satu komponen utama. Perbedaan wajib militer dengan Komponen Cadangan. . 2. ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"; dan c) Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,. Doktrin Sistem Pertahanan dan Kemanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Hal itu erat kaitannya dengan pemahaman mengenai daya tangkal bangsa dan negara yang berbasis pada ketahanan nasional dan pertahanan dan keamanan nasional. 3. 12 Juli 2022 22:48. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). A. Komcad merupakan bentuk imlementasi dari doktrin pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa, yakni Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Hal ini dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2)UUD 1945, yang berbunyi: Ayat (1), "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”. Wujud Bela Negara Oleh Mahasiswa Dalam Situasi Perang. BAB XIII Pertahanan dan Keamanan Negara Pasal 30 menyebutkan, (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. dan Polri. TNI, POLRI, dan rakyat adalah tiga komponen utama yang berperan penting dalam usaha pertahanan dan keamanan ini negara Indonesia. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang. Ada tiga komponen sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yaitu : 1. Sishankamrata ,adalah suatau sistem pertahanan keamanan dengan. Untuk negara aman dan stabil, kita perlu pertahanan yang kuat untuk menjaga keutuhan wilayah kita dan kedaulatan Kita, " ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020). Tentara Nasional Indonesia, yang tertuang dalam UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNi, khususnya"1am Tugas Pokok Tentara Nasional Indonesia Pasal7 (1) UU.